ALUR PELAPORAN
TINDAK KEKERASAN DI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Oleh Tim SATGAS PPK UNNES
1. Penerimaan Laporan
Pelapor mengisi laporan aduan melalui:
Hotline WhatsApp, Gform, atau Surel dengan menyertakan bukti pendukung seperti: foto/video/hasil visum, dan bukti lainnya.
2. Verifikasi & Asesmen Awal
Laporan aduan diverifikasi oleh Tim SPPK UNNES.
3. Pemeriksaan
SPPK UNNES melakukan identifikasi, investigasi, dan verifikasi kepada pelapor, terduga pelaku, saksi, dan/atau pihak lainnya.
4. Kesimpulan & Rekomendasi
SPPK UNNES memberikan kesimpulan dan rekomendasi sanksi kepada Rektor UNNES.
5. Penetapan Putusan
Berdasarkan rekomendasi SPPK UNNES, Rektor mempertimbangkan dan menetapkan sanksi.
6. Pelaksanaan Putusan
Berdasarkan surat keputusan Rektor, semua pihak terkait wajib menghormati dan melaksanakan sanksi yang telah ditetapkan.
Kontak SATGAS PPK UNNES
Instagram: @sppk_unnes
WhatsApp: 085136967655
Email: satgasppk@mail.unnes.ac.id