ALUR PELAPORAN

TINDAK KEKERASAN DI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

Oleh Tim SATGAS PPK UNNES

1. Penerimaan Laporan

Pelapor mengisi laporan aduan melalui:
Hotline WhatsApp, Gform, atau Surel dengan menyertakan bukti pendukung seperti: foto/video/hasil visum, dan bukti lainnya.

2. Verifikasi & Asesmen Awal

Laporan aduan diverifikasi oleh Tim SPPK UNNES.

3. Pemeriksaan

SPPK UNNES melakukan identifikasi, investigasi, dan verifikasi kepada pelapor, terduga pelaku, saksi, dan/atau pihak lainnya.

4. Kesimpulan & Rekomendasi

SPPK UNNES memberikan kesimpulan dan rekomendasi sanksi kepada Rektor UNNES.

5. Penetapan Putusan

Berdasarkan rekomendasi SPPK UNNES, Rektor mempertimbangkan dan menetapkan sanksi.

6. Pelaksanaan Putusan

Berdasarkan surat keputusan Rektor, semua pihak terkait wajib menghormati dan melaksanakan sanksi yang telah ditetapkan.

Kontak SATGAS PPK UNNES